Ingin Lapor Pajak Online dengan Mudah dan Praktis? Begini Caranya!
Bagi seorang warga negara, pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap tahun Konsultan Pajak Jakarta. Tanpa pajak, keuangan negara pun bakal sangat terganggu. Ditambah lagi, saat ini pemerintah Indonesia juga memudahkan warga untuk lapor pajak online secara langsung.
Untuk melakukan pelaporan pajak atau disebut dengan nama Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan pun sangat mudah. Terlebih jika dibandingkan dengan pelaporan pajak secara manual. Pemerintah pun mengatakan kalau pengisian SPT secara online ini hanya membutuhkan waktu tak kurang dari lima menit.
Harus mempunyai NPWP
Namun sebelum melakukan pelaporan pajak secara online di situs resmi Direktorat Pajak, seorang Wajib Pajak pun diharuskan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terlebih dahulu. Pembuatan NPWP bisa dilakukan secara langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat.
Untuk pengurusannya, seorang Wajib Pajak pun dapat melakukannya sendiri dan juga tidak akan memakan waktu banyak. Cukup datang sendiri ke kantor pajak dan membawa dokumen yang dibutuhkan, maka NPWP pun sudah bisa didapatkan. Dan pengurusan NPWP ini tanpa ada pungutan biaya.
e-FIN
Setelah memiliki NPWP, maka tahap berikutnya adalah memperoleh eFIN atau Eletronic Filling Identification Number. e-FIN ini digunakan sebagai identitas Wajib Pajak di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id. eFIN ini pun bisa didapatkan setelah mengajukan ke kantor pajak dengan membawa NPWP dan KTP.
Pendaftaran e-filling
Proses yang selanjutnya dilakukan adalah melakukan pendaftaran e-filling di situs www.pajak.go.id. Pendaftaran ini dilakukan dengan cara memasukkan beberapa data yang diperlukan. Di antaranya adalah memasukkan nomor e-FIN serta NPWP. Tak lupa, seorang wajib pajak juga harus menyertakan data-data pribadi berupa nomor hp, email serta data pribadi lain.
Verifikasi
Sebagaimana ketika melakukan registrasi atau pendaftaran lain di internet, pelaporan pajak secara online juga membutuhkan proses verifikasi. Proses ini pun sangat mudah, karena tinggal membuka email dan membuka link aktivasi yang dikirimkan. Untuk proses pendaftaran SPT online ini sendiri memakan waktu kurang lebih selama 15 menit.
Proses pendaftaran memang sedikit memakan waktu, namun setelah tahap ini dilalui, maka proses pelaporan pajak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Dan setelah melakukan pendaftaran SPT, maka seorang wajib pajak pun diharuskan untuk melakukan pelaporan setiap tahun.
Tahap pelaporan pajak yang dilakukan secara berkala tiap tahun pun hanya butuh waktu kurang lebih lima menit. Pelaporan pajak tiap tahun ini pun bisa dilakukan dengan mengisi formulir 1770 s dan 1770 ss. Pemilihan pengisian formulir itupun tentunya disesuaikan dengan penghasilan masing-masing wajib pajak.
Seperti diketahui, kedua formulir tersebut di atas memang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara online berdasarkan pemasukan per tahun wajib pajak. Untuk wajib pajak dengan pendapatan kotor per tahun kurang dari 60 juta rupiah, maka diharuskan untuk mengisi formulir SPT 1770 SS. Jika pendapatan bruto per tahun lebih dari 60 juta rupiah, maka mengisi formulir SPT 1770 S.